Selasa, 18 Januari 2011
Rabu, 12 Januari 2011
Hasil Interview Dengan Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja
Hasil Interview Dengan Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja
Nama Koperasi : Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja
Alamat : Jl. Ki Ajurum No. 07 Curug Kota Serang-Banten
Berdiri : 13 Desember 1990
Susunan Pengurus Periode 2007-2012
Ketua Umum : Drs. H. A. Encun, M.Si
Wakil Ketua Umum : Dadang Hermansyah
Ketua 1 : Edi Mulyadi, S.Pd.I
Ketua 2 : Haris Kusuma Wardani
Sekretaris Umum : Amirullah
Sekretaris 1 : Mahmud
Sekretaris 2 : Iwan Setiawan
Bendahara Umum : Irwan Setiawan
Bendahara 1 : Eko Pujiantoro
Bendahara 2 : A. Gozali
Profil Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja
Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dipegang / dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan menetapkan kebijakan - kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal control unit (ICU).
Sejarah Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja
Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1990-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1990 di kediaman Bapak H. Said (Alm) seorang Tokoh Masyarakat Ds. Curug, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dan Pemuda-Pemudi. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama "BINA REMAJA" dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah.
Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja mendapat predikat "Koperasi Kesatuan Bangsa"
VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
a. Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
b. Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
c. Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
Perkembangan Usaha
Usaha Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja selalu berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota. Hal ini tidak lepas dari sistem penerimaan anggota yang cukup selektif, dengan harapan menghasilkan anggota yang berpartisipasi aktif dalam menunjang segala usaha Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja.
Selektifitas penerimaan anggota juga dilakukan dengan pertimbangan agar kemampuan Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja baik dalam permodalan,sarana dan sumber daya manusianya dapat seimbang dengan perkembangan jumlah anggota sehingga pelayanan kepada anggota dapat maksimal.
Adanya kerjasama yang baik dan kepercayaan penuh dari masyarakat umum terhadap segala bentuk pelayanan Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja, sehingga dapat tercapai perkembangan usaha yang dicita-citakan bersama. Berikut tabel perkembangan usaha Kospin Bina Remaja dari tahun 1997-2008
Pada Tahun 1997 Simpanan Rp. 4.158.634 Dan Pinjaman Rp. 7.389.131 Kemudian Aset 11.547765 Kemudian PAda Tahun 2008 Simpanan Rp. 45.175.789,- Pinjaman Rp. 76.980.347,- dan Aset Menjadi Rp. 122.156.136,-.
Nama Koperasi : Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja
Alamat : Jl. Ki Ajurum No. 07 Curug Kota Serang-Banten
Berdiri : 13 Desember 1990
Susunan Pengurus Periode 2007-2012
Ketua Umum : Drs. H. A. Encun, M.Si
Wakil Ketua Umum : Dadang Hermansyah
Ketua 1 : Edi Mulyadi, S.Pd.I
Ketua 2 : Haris Kusuma Wardani
Sekretaris Umum : Amirullah
Sekretaris 1 : Mahmud
Sekretaris 2 : Iwan Setiawan
Bendahara Umum : Irwan Setiawan
Bendahara 1 : Eko Pujiantoro
Bendahara 2 : A. Gozali
Profil Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja
Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sbegai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dipegang / dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari : Kepala Divisi Pengelolaan Dana, Kepala Divisi Operasional dan Pemasaran, Kepala Divisi Pinjaman dan Kepala Divisi Pengawasan dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan pimpinan cabang beserta staf-staf. Untuk mengefektifkan kerja telah diangkat asisten pengurus.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan yang telah lalu dan menetapkan kebijakan - kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh divisi pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk internal control unit (ICU).
Sejarah Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja
Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja dididirikan oleh para pengusaha kecil dan menengah pada dekade 1990-an yang memberi solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan bantuan permodalan, karena pada umumnya mereka mengelola usahanya secara tradisional.
Untuk menanggulangi kesulitan tersebut pada tanggal 13 Desember 1990 di kediaman Bapak H. Said (Alm) seorang Tokoh Masyarakat Ds. Curug, diadakan pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat dan Pemuda-Pemudi. Mereka sepakat membentuk koperasi yang usahanya dalam bidang simpan pinjam. Dan atas dasar kesepakatan, koperasi tersebut diberi nama "BINA REMAJA" dengan harapan agar dapat memberikan jasa dan manfaat bagi anggota,gerakan koperasi, masyarakat, lingkungan dan pemerintah.
Sejak berdiri sampai sekarang mengikutsertakan secara aktif semua pihak dan golongan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama semata-mata hanya untuk bersatu padu dalam hidup berdampingan untuk memecahkan masalah di bidang ekonomi secara bersama-sama dalam satu wadah koperasi. Untuk itulah Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja mendapat predikat "Koperasi Kesatuan Bangsa"
VISI
Terwujudnya Koperasi Simpan Pinjam yang mandiri dan tangguh dengan berlandaskan amanah dalam membangun ekonomi bersama dan berkeadilan di Indonesia.
MISI
Upaya untuk mewujudkan VISI, Koperasi Simpan Pinjam Jasa melakukan aktifitas sebagai berikut :
a. Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku,ras,golongan dan agama, agar mereka dapat bersama -sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong royong dalam bentuk koperasi.
b. Membantu para pedagang kecil dan menengah didalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
c. Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN,swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
Perkembangan Usaha
Usaha Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja selalu berkembang sejalan dengan perkembangan usaha anggota. Hal ini tidak lepas dari sistem penerimaan anggota yang cukup selektif, dengan harapan menghasilkan anggota yang berpartisipasi aktif dalam menunjang segala usaha Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja.
Selektifitas penerimaan anggota juga dilakukan dengan pertimbangan agar kemampuan Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja baik dalam permodalan,sarana dan sumber daya manusianya dapat seimbang dengan perkembangan jumlah anggota sehingga pelayanan kepada anggota dapat maksimal.
Adanya kerjasama yang baik dan kepercayaan penuh dari masyarakat umum terhadap segala bentuk pelayanan Koperasi Simpan Pinjam Bina Remaja, sehingga dapat tercapai perkembangan usaha yang dicita-citakan bersama. Berikut tabel perkembangan usaha Kospin Bina Remaja dari tahun 1997-2008
Pada Tahun 1997 Simpanan Rp. 4.158.634 Dan Pinjaman Rp. 7.389.131 Kemudian Aset 11.547765 Kemudian PAda Tahun 2008 Simpanan Rp. 45.175.789,- Pinjaman Rp. 76.980.347,- dan Aset Menjadi Rp. 122.156.136,-.
Jenis-jenis koperasi
Jenis-jenis koperasi
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
* Koperasi Simpan Pinjam
* Koperasi Konsumen
* Koperasi Produsen
* Koperasi Pemasaran
* Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Ekonomi Koperasi Dimasa Depan
Ekonomi Koperasi Dimasa Depan
Koperasi adalah organisasi yang di bangun oleh sekelompok orang yang
mempunyai kepentingan ekonomi sama, senasib dan sepenanggungan. dengan
sebuah cita cita agar dengan membangun atau membentuk koperasi maka sekelompok
orang yang berada dalam koperasi tersebut akan mendapatkan sebuah kehidupan
yang lebih sejahtera .
Koperasi adalah badan usaha dibidang ekonomi, karena dalam praktek
kegiatannya sehari hari memang melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi para anggotanya. Sebagai badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi,
maka managemen pengelolaan usahanya dilakukan dari, oleh dan untuk anggota;
walaupun merupakan badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi koperasi
mengutamakan usahanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya bukan
semata mata mengejar keuntungan ( profit oriented ); Koperasi adalah badan usaha
ekonomi tetapi koperasi bukanlah kumpulan modal, tetapi kumpulan orang orang yang
mempunyai kepentingan sama. Sebagai badan usaha yang dikelola oleh, dari dan
untuk anggota, maka pasar dari usaha koperasi adalah anggota itu sendiri, didalam
praktek usaha koperasi tidak berhadapan penjual dan pembeli, tetapi kegiatan bersama
sama, saling melayani untuk memenuhi kebutuhan anggotanya . Inilah jati diri yang
membedakan koperasi sebagai badan usaha tidak sama dengan perusahaan
swasta.
Berangkat dari filosofi dan jati diri koperasi sebagaimana dipaparkan diatas,
maka terbersit harapan bagaimana melihat dan mewujudkan praktek kegiatan usaha
koperasi dimasa mendatang sebagai sebuah praktek kegiatan yang sungguh sungguh
akan merupakan cerminan dari jati diri koperasi ....
Sebuah ilustrasi atau gambaran usaha koperasi secara sederhana dapatlah di
visualisasikan sebagai berikut : Ketika seseorang membutuhkan sabun mandi maka
seseorang harus membeli di sebuah warung dengan harga yang ditetapkan pasar dan
harus pergi ke warung itu untuk mendapatkan sabun , ketika ada seratus orang
bersama sama membeli sabun yang sama maka pembelian dalam bentuk party/banyak
sesuai kebiasaan pasar maka akan mendapatkan bonus atau potongan harga. Ketika
seratus orang ini secara organisasi membentuk koperasi dan melakukan usaha untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya yang berupa sabun secara bersama-sama, maka
seratus orang ini akan mendapatkan harga sabun yang lebih murah dan karena
menjadi anggota koperasi maka akan mendapatkan pelayanan untuk mendapatkan
sabun tanpa harus pergi sendiri ke warung. Ketika seseorang membayar harga sabun
sesuai dengan harga pasar maka harga yang dibayarkan kepada koperasi akan
mendapatkan sisa lebih dan ketika usaha koperasi ini dihitung kembali pada jangka
waktu tertentu maka potongan harga/bonus yang diterima dari pembelian secara
bersama sama itu akan menghasilkan keuntungan bersama yang didalam kegiatan
usaha koperasi disebut sisa hasil usaha. Dan ketika sisa hasil usaha bersama ini di
bagikan, maka ada keuntungan yang didapatkan oleh mereka yang berkumpul dan
melakukan usaha secara bersama sama melalui koperasi yaitu mendapatkan
pelayanan dalam memenuhi kebutuhan sabun, mendapatkan sisa hasil usaha yang
dibagikan.
Berangkat dari ciri khas usaha bersama yang dilakukan melalui koperasi
sebagi badan usaha, kedepan apakah usaha bersama dari, untuk dan oleh
anggota ini merupakan usaha yang patut dijadikan obyek pemungutan pajak.. ?
Usaha koperasi bermuara pada pemenuhan kebutuhan anggota, kebutuhan
anggotalah yang menjadi tumpuan dan inti dari usaha yang dilakukan oleh Koperasi...
Dari sanalah diwujudkan bahwa anggota adalah pasar dari usaha koperasi itu sendiri.
Jadi ketika kita mempunyai harapan agar usaha koperasi menjadi sebuah usaha besar
dikemudian hari maka besarnya usaha itu haruslah tetap berpegangan pada jadi diri
koperasi yaitu Usaha koperasi akan semakin besar dan kuat tentunya tetap seiring
dengan semakin berkembangnya kebutuhan anggota yang harus dipenuhi dan koperasi
semaking besar dan kuat apabila anggota koperasi juga semakin besar jumlahnya.
Apabila koperasi mengembangkan usahanya lepas dari usaha untuk pemenuhan
anggotanya maka koperasi tidak lagi melakukan usaha yang berjati diri koperasi..
Ketika koperasi berebut ingin melakukan usaha yang tidak berkaitan dengan
kepentingan anggotanya maka kita kawatir bahwa koperasi tersebut melakukan usaha
semata mata karena melihat peluang bisnis di pasar, koperasi mengejar keuntungan
finasial semata .
Jika koperasi diarahkan menjadi badan usaha yang seperti itu apa bedanya
usaha koperasi dengan badan usaha swasta..?
Ketika kita membangun perekonomian bangsa , kita sepakat bahwa ada tiga
pilar utama yang menjadi soko guru perekonomian bangsa yaitu sektor Swasta, Sektor
Pemerintah dan Sektor Koperasi. Ketiga sektor ini tentunya kita harapkan bukan
menjadi pemain yang saling bersaing dan saling menjatuhkan, tetapi menjadi mitra
yang saling mengisi dan bahu membahu membangun perekonomian bangsa.
Kalau usaha koperasi sudah sama dengan usaha swasta maka yang terjadi
adalah persaingan bukan kemitraan, apakah ini yang kita harapkan dimasa
mendatang..?
Sebuah fakta kita lihat dihadapan mata, ketika di jalan jalan yang kita lewati
sehari hari ada terpampang sebuah spanduk yang berisi ajakan atau pengumunan
kepada Masyarakat sebagai berikut : Anda Butuh Uang /Modal Silahkan Datang Ke
Ksp X, Pelayanan Cepat Dan Bunga Murah..
Sebuah keprihatinan ada dalam hati ini ketika ada praktek usaha koperasi
seperti dipampang dalam spanduk diatas.. dalam hati kita bertanya kenapa koperasi ini
menawarkan kepada masyarakat tidak kepada anggotanya..? apakah koperasi ini tidak
melakukan praktek usaha seperti jati diri koperasi..? Apa bedanya usaha koperasi ini
dengan usaha perbankan... ? dan masih banyak lagi tentunya segudang pertanyaan
ketika kita melihat fakta perkembangan usaha koperasi yang terjadi pada saat ini;
ketika melihat usaha koperasi tidak lagi berpijak pada jati dirinya
Kenapa semua ini dapat terjadi , kita memang tidak perlu saling menyalahkan
tetapi bagaimana kita menetapkan dan meninjau kembali Undang Undang yang
mengatur kehidupan koperasi dibumi pertiwi yang kita cintai.
Inilah Sebuah Harapan Dimasa Mendatang
Koperasi adalah organisasi yang di bangun oleh sekelompok orang yang
mempunyai kepentingan ekonomi sama, senasib dan sepenanggungan. dengan
sebuah cita cita agar dengan membangun atau membentuk koperasi maka sekelompok
orang yang berada dalam koperasi tersebut akan mendapatkan sebuah kehidupan
yang lebih sejahtera .
Koperasi adalah badan usaha dibidang ekonomi, karena dalam praktek
kegiatannya sehari hari memang melakukan usaha untuk memenuhi kebutuhan
ekonomi para anggotanya. Sebagai badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi,
maka managemen pengelolaan usahanya dilakukan dari, oleh dan untuk anggota;
walaupun merupakan badan usaha yang bergerak dibidang ekonomi koperasi
mengutamakan usahanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi anggotanya bukan
semata mata mengejar keuntungan ( profit oriented ); Koperasi adalah badan usaha
ekonomi tetapi koperasi bukanlah kumpulan modal, tetapi kumpulan orang orang yang
mempunyai kepentingan sama. Sebagai badan usaha yang dikelola oleh, dari dan
untuk anggota, maka pasar dari usaha koperasi adalah anggota itu sendiri, didalam
praktek usaha koperasi tidak berhadapan penjual dan pembeli, tetapi kegiatan bersama
sama, saling melayani untuk memenuhi kebutuhan anggotanya . Inilah jati diri yang
membedakan koperasi sebagai badan usaha tidak sama dengan perusahaan
swasta.
Berangkat dari filosofi dan jati diri koperasi sebagaimana dipaparkan diatas,
maka terbersit harapan bagaimana melihat dan mewujudkan praktek kegiatan usaha
koperasi dimasa mendatang sebagai sebuah praktek kegiatan yang sungguh sungguh
akan merupakan cerminan dari jati diri koperasi ....
Sebuah ilustrasi atau gambaran usaha koperasi secara sederhana dapatlah di
visualisasikan sebagai berikut : Ketika seseorang membutuhkan sabun mandi maka
seseorang harus membeli di sebuah warung dengan harga yang ditetapkan pasar dan
harus pergi ke warung itu untuk mendapatkan sabun , ketika ada seratus orang
bersama sama membeli sabun yang sama maka pembelian dalam bentuk party/banyak
sesuai kebiasaan pasar maka akan mendapatkan bonus atau potongan harga. Ketika
seratus orang ini secara organisasi membentuk koperasi dan melakukan usaha untuk
memenuhi kebutuhan anggotanya yang berupa sabun secara bersama-sama, maka
seratus orang ini akan mendapatkan harga sabun yang lebih murah dan karena
menjadi anggota koperasi maka akan mendapatkan pelayanan untuk mendapatkan
sabun tanpa harus pergi sendiri ke warung. Ketika seseorang membayar harga sabun
sesuai dengan harga pasar maka harga yang dibayarkan kepada koperasi akan
mendapatkan sisa lebih dan ketika usaha koperasi ini dihitung kembali pada jangka
waktu tertentu maka potongan harga/bonus yang diterima dari pembelian secara
bersama sama itu akan menghasilkan keuntungan bersama yang didalam kegiatan
usaha koperasi disebut sisa hasil usaha. Dan ketika sisa hasil usaha bersama ini di
bagikan, maka ada keuntungan yang didapatkan oleh mereka yang berkumpul dan
melakukan usaha secara bersama sama melalui koperasi yaitu mendapatkan
pelayanan dalam memenuhi kebutuhan sabun, mendapatkan sisa hasil usaha yang
dibagikan.
Berangkat dari ciri khas usaha bersama yang dilakukan melalui koperasi
sebagi badan usaha, kedepan apakah usaha bersama dari, untuk dan oleh
anggota ini merupakan usaha yang patut dijadikan obyek pemungutan pajak.. ?
Usaha koperasi bermuara pada pemenuhan kebutuhan anggota, kebutuhan
anggotalah yang menjadi tumpuan dan inti dari usaha yang dilakukan oleh Koperasi...
Dari sanalah diwujudkan bahwa anggota adalah pasar dari usaha koperasi itu sendiri.
Jadi ketika kita mempunyai harapan agar usaha koperasi menjadi sebuah usaha besar
dikemudian hari maka besarnya usaha itu haruslah tetap berpegangan pada jadi diri
koperasi yaitu Usaha koperasi akan semakin besar dan kuat tentunya tetap seiring
dengan semakin berkembangnya kebutuhan anggota yang harus dipenuhi dan koperasi
semaking besar dan kuat apabila anggota koperasi juga semakin besar jumlahnya.
Apabila koperasi mengembangkan usahanya lepas dari usaha untuk pemenuhan
anggotanya maka koperasi tidak lagi melakukan usaha yang berjati diri koperasi..
Ketika koperasi berebut ingin melakukan usaha yang tidak berkaitan dengan
kepentingan anggotanya maka kita kawatir bahwa koperasi tersebut melakukan usaha
semata mata karena melihat peluang bisnis di pasar, koperasi mengejar keuntungan
finasial semata .
Jika koperasi diarahkan menjadi badan usaha yang seperti itu apa bedanya
usaha koperasi dengan badan usaha swasta..?
Ketika kita membangun perekonomian bangsa , kita sepakat bahwa ada tiga
pilar utama yang menjadi soko guru perekonomian bangsa yaitu sektor Swasta, Sektor
Pemerintah dan Sektor Koperasi. Ketiga sektor ini tentunya kita harapkan bukan
menjadi pemain yang saling bersaing dan saling menjatuhkan, tetapi menjadi mitra
yang saling mengisi dan bahu membahu membangun perekonomian bangsa.
Kalau usaha koperasi sudah sama dengan usaha swasta maka yang terjadi
adalah persaingan bukan kemitraan, apakah ini yang kita harapkan dimasa
mendatang..?
Sebuah fakta kita lihat dihadapan mata, ketika di jalan jalan yang kita lewati
sehari hari ada terpampang sebuah spanduk yang berisi ajakan atau pengumunan
kepada Masyarakat sebagai berikut : Anda Butuh Uang /Modal Silahkan Datang Ke
Ksp X, Pelayanan Cepat Dan Bunga Murah..
Sebuah keprihatinan ada dalam hati ini ketika ada praktek usaha koperasi
seperti dipampang dalam spanduk diatas.. dalam hati kita bertanya kenapa koperasi ini
menawarkan kepada masyarakat tidak kepada anggotanya..? apakah koperasi ini tidak
melakukan praktek usaha seperti jati diri koperasi..? Apa bedanya usaha koperasi ini
dengan usaha perbankan... ? dan masih banyak lagi tentunya segudang pertanyaan
ketika kita melihat fakta perkembangan usaha koperasi yang terjadi pada saat ini;
ketika melihat usaha koperasi tidak lagi berpijak pada jati dirinya
Kenapa semua ini dapat terjadi , kita memang tidak perlu saling menyalahkan
tetapi bagaimana kita menetapkan dan meninjau kembali Undang Undang yang
mengatur kehidupan koperasi dibumi pertiwi yang kita cintai.
Inilah Sebuah Harapan Dimasa Mendatang
Ekonomi Koperasi Dimasa Sekarang
Sejarah Koperasi
Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit
1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)
2.Di Indonesia
1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir.
1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia
Di Indonesia
12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya
1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya
1961, Munas Koperasi I di Surabaya
1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II
1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi
3.Konsep koperasi Barat
Merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg memp. Persamaan kepentingan, utk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya
Konsep koperasi
Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional
Mrpk sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adl kolektif)
Konsep koperasi
Negara berkembang
Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dlm pembinaan dan pengembangannya.
Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
Hub ideologi-sistem perekonomian & aliran kopeasi Persekmamuran (commonwealth) Ekonomi campuran Tidak termasuk liberalisme / sosialisme Sosialis Ekonomi sosialis Komunisme/sosialisme Yardstick Ekonomi bebas Liberalisme / kapitalisme Aliran koperasi Sistem perekonomian Ideologi
Aliran Yardstick
Pd negara kapitalis / ekonomi liberal
Pemerintah tidak campur tangan di dlm koperasi
Maju tidaknya koperasi tgt pada anggota
Aliran ini sangat kuat di negara yg industrinya berkembang spt AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
Aliran Sosialis
Mrpk alat yg paling efektif utk mencapai kesejahteraan masy
Lebih mudah menyatukan rakyat
Byk terdpt di negara eropa timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran
Alat yg efisien dan efektif dlm meningkatkan kualitas ekonomi masy
Pemerintah dan gerakan koperasi mrk hub kemitraan (partnership) dimana pemerintah bertanggung jawab thd iklim pertumbuhan koperasi
Prinsip Koperasi
Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama
Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan
Defenisi Koperasi
ILO
Koperasi adl kumpulan orang2
Kesukarelaan
Ada tujuan ekonomi yg ingin dicapai
Mrpk organisasi bisnis yg dikendalikan secara demokratis
Kontribusi yg adil thd modal yg dibutuhkan
Anggota menerima resiko & manfaat berimbang
Arifial Chaniago (1984)
Koperasi sbg suatu perkumpulan yang beranggotakan orang2 atau badan hukum yang memberikan kebebasan kpd anggota utk masuk & keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha utk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
P J V Dooren
Cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Moh Hatta (Bpk Koperasi Indonesia)
Usaha bersama utk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu didoring oleh keinginan memberi jasa kpd kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”
Munkner
Koperasi sbg organisasi tolong menolong yg menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yg berazaskan konsep tolong menolong.
Aktifitas dlm urusniaga semata2 bertujuan ekonomi bukan sosial spt yg dikandung gotong royong.
UU no. 25/1992
Koperasi adl badan usaha yg beranggotakan orang2 atau bahan hukum koperasi dengan berlandakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan
5 unsur Koperasi Indonesia
Koperasi adl badan usaha
Koperasi adl kumpulan orang2 atau badan2 hukum koperasi
Bekerja berdasarkan prinsip2 koperasi
Gerakan ekonomi rakyat
Berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dlm rangka mewujudkan masyarakat yg maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no. 25/1992 pasal 3)
Prinsip2 Koperasi
Menurut:
Munkner
Rochdale
Raiffeisen
Herman Schulze
ICA
UU no. 12 thn 1967
UU no 25 thn 1992
Prinsip2 koperasi
UU no 25 thn 1992
Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dg jasa usaha masing2 anggota
Pemberian balas jasa yg terbatas thd modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
Jenis Koperasi PP no. 60 thn 1959
Koperasi desa
Koperasi pertanian
Koperasi peternakan
Koperasi perikanan
Koperasi kerajinan / industri
Koperasi simpan pinjam
Koperasi konsumsi
Jenis Koperasi Teori klasik
Koperasi pemakaian
Koperasi penghasil / produksi
Simpan pinjam
Bentuk Koperasi (PP no. 60 thn 1959)
Koperasi primer (anggotanya individu)
Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
Koperasi gabungan (tk I)
Koperasi induk (Nasional)
Hirarki tanggung jawab RAPAT ANGGOTA Memilih & Memberhentikan PENGAWAS Memilih & Memberhentikan PENGURUS Pengelola Pengelola Pengelola
Organisasi Koperasi
Bentuk: Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
Rapat Anggota:
Wadah utk pengambilan keputusan
Pemegang kekuasaan tertinggi utk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll
Organisasi
Pengurus:
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
Memelihara daftar anggota dan pengurus
Organisasi
Pengawas:
Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang utk meneliti catatan yg ada dan mendapatkan segala keterangan yg diperlukan
Organisasi
Pengelola:
Karyawan / pegawai yg diberi wewenang oleh pengurus
Hubungan dg pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
Koperasi sbg Lembaga Ekonomi
Mrpk badan usaha
Mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya
Menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal
Status Anggota
Owner & User
Owner: penanam modal investasi
Customer: memanfaatkan layanan koperasi
Modal
Modal sendiri
Simpanan pokok anggota
Simpanan wajib
Dana cadangan
Donasi
hibah
Modal pinjaman
Dari anggota
Koperasi lain
Bank & BLK lain
Obligasi
Sumber lain
Modal Kerja Modal Investasi
SHU
Adl sisa hasil usaha koperasi yg mrpk pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku ybs.
SHU dibagikan kpd anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Prinsip Pembagian SHU
Bersumber dari anggota
SHU anggota adl jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri
Dilakukan secara transparan
Dibayar secara tunai
Cadangan Koperasi
Sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha utk pemupukan modal & menutup kerugian
25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggota
60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota
Manfaat Ekonomi Koperasi
MEL: Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
METL: Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
TME = MEL + METL
Efisiensi Koperasi
TEBP: Tingkat Efisiensi Biaya Pelayanan
Koperasi modern, di Rochdale Inggris thn 1844. Di thn 1852 berkembang menjadi 100 unit
1818 – 1888, di German, dipelopori oleh Ferdinand Lasalle, Fredrich W Raiffesen
1808 – 1883, di Denmark, oleh Herman Schulze
1896, di London, terbentuk ICA (International Cooperative Alliance)
2.Di Indonesia
1895, di Leuwiliang, Koperasi pertama di Indonesia oleh Raden Ngabei Ariawiriaatmadja-Patih Purwokerto. Berdiri sbg lembaga simpan pinjam krn byk masyarakat yg terjerat rentenir.
1920, Cooperative Commissie, ketua: Dr JH Boeke utk mengevaluasi manfaat koperasi di Indonesia
Di Indonesia
12 Juli 1947, kongres gerakan koperasi se Jawa yg I di Tasikmalaya
1960, PP no. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok & Koperasi sbg pelaksananya
1961, Munas Koperasi I di Surabaya
1965, UU no. 14: Prinsip Nasakom (Nasionalis, Sosialis & Komunis) diterapkan di koperasi, + Munas II
1967, UU no 12, Pokok-pokok perkoperasian
1992, UU no. 25, tentang Perkoperasian (penyempurnaan UU no. 12)
1995, PP no. 9, kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi
3.Konsep koperasi Barat
Merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang2 yg memp. Persamaan kepentingan, utk mengurus kepentingan anggotanya dan menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota dan koperasinya
Konsep koperasi
Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional
Mrpk sub sistem sosialisme-komunis (kepemilikan faktor produksi adl kolektif)
Konsep koperasi
Negara berkembang
Koperasi didominasi campur tangan pemerintah dlm pembinaan dan pengembangannya.
Meningkatkan kesejahteraan anggotanya
Hub ideologi-sistem perekonomian & aliran kopeasi Persekmamuran (commonwealth) Ekonomi campuran Tidak termasuk liberalisme / sosialisme Sosialis Ekonomi sosialis Komunisme/sosialisme Yardstick Ekonomi bebas Liberalisme / kapitalisme Aliran koperasi Sistem perekonomian Ideologi
Aliran Yardstick
Pd negara kapitalis / ekonomi liberal
Pemerintah tidak campur tangan di dlm koperasi
Maju tidaknya koperasi tgt pada anggota
Aliran ini sangat kuat di negara yg industrinya berkembang spt AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda
Aliran Sosialis
Mrpk alat yg paling efektif utk mencapai kesejahteraan masy
Lebih mudah menyatukan rakyat
Byk terdpt di negara eropa timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran
Alat yg efisien dan efektif dlm meningkatkan kualitas ekonomi masy
Pemerintah dan gerakan koperasi mrk hub kemitraan (partnership) dimana pemerintah bertanggung jawab thd iklim pertumbuhan koperasi
Prinsip Koperasi
Gotong Royong: kegiatan bersama utk mencapai tujuan bersama
Tolong Menolong: pencampaian tujuan perorangan
Defenisi Koperasi
ILO
Koperasi adl kumpulan orang2
Kesukarelaan
Ada tujuan ekonomi yg ingin dicapai
Mrpk organisasi bisnis yg dikendalikan secara demokratis
Kontribusi yg adil thd modal yg dibutuhkan
Anggota menerima resiko & manfaat berimbang
Arifial Chaniago (1984)
Koperasi sbg suatu perkumpulan yang beranggotakan orang2 atau badan hukum yang memberikan kebebasan kpd anggota utk masuk & keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha utk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
P J V Dooren
Cooperative union is an association of member, either personal or corporate, which have voluntarily come together in pursuit of a common economic objective
Moh Hatta (Bpk Koperasi Indonesia)
Usaha bersama utk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong itu didoring oleh keinginan memberi jasa kpd kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”
Munkner
Koperasi sbg organisasi tolong menolong yg menjalankan “urusniaga” secara kumpulan yg berazaskan konsep tolong menolong.
Aktifitas dlm urusniaga semata2 bertujuan ekonomi bukan sosial spt yg dikandung gotong royong.
UU no. 25/1992
Koperasi adl badan usaha yg beranggotakan orang2 atau bahan hukum koperasi dengan berlandakan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sbg gerakan ekonomi rakyat yg berdasar atas azas kekeluargaan
5 unsur Koperasi Indonesia
Koperasi adl badan usaha
Koperasi adl kumpulan orang2 atau badan2 hukum koperasi
Bekerja berdasarkan prinsip2 koperasi
Gerakan ekonomi rakyat
Berazaskan kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dlm rangka mewujudkan masyarakat yg maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila & UUD 1945 (UU no. 25/1992 pasal 3)
Prinsip2 Koperasi
Menurut:
Munkner
Rochdale
Raiffeisen
Herman Schulze
ICA
UU no. 12 thn 1967
UU no 25 thn 1992
Prinsip2 koperasi
UU no 25 thn 1992
Keanggotaan bersifat sukarela & terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dg jasa usaha masing2 anggota
Pemberian balas jasa yg terbatas thd modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerjasama antar koperasi
Jenis Koperasi PP no. 60 thn 1959
Koperasi desa
Koperasi pertanian
Koperasi peternakan
Koperasi perikanan
Koperasi kerajinan / industri
Koperasi simpan pinjam
Koperasi konsumsi
Jenis Koperasi Teori klasik
Koperasi pemakaian
Koperasi penghasil / produksi
Simpan pinjam
Bentuk Koperasi (PP no. 60 thn 1959)
Koperasi primer (anggotanya individu)
Koperasi pusat (tk II)-anggotanya koperasi2
Koperasi gabungan (tk I)
Koperasi induk (Nasional)
Hirarki tanggung jawab RAPAT ANGGOTA Memilih & Memberhentikan PENGAWAS Memilih & Memberhentikan PENGURUS Pengelola Pengelola Pengelola
Organisasi Koperasi
Bentuk: Rapat anggota, pengurus, pengelola dan pengawas
Rapat Anggota:
Wadah utk pengambilan keputusan
Pemegang kekuasaan tertinggi utk menerapkan AD ART, kebijakan umum, pemilihan pemberhentian pengurus, rencana kerja, RAB, pembagian SHU, dll
Organisasi
Pengurus:
Mengelola koperasi dan usahanya
Mengajukan rencana kerja, budget dan belanja koperasi
Menyelenggarakan rapat anggota
Mengajukan laporan keuangan & pertanggungjawaban
Memelihara daftar anggota dan pengurus
Organisasi
Pengawas:
Melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang utk meneliti catatan yg ada dan mendapatkan segala keterangan yg diperlukan
Organisasi
Pengelola:
Karyawan / pegawai yg diberi wewenang oleh pengurus
Hubungan dg pengurus bersifat kontrak kerja
Diangkat dan diberhentikan oleh pengurus
Koperasi sbg Lembaga Ekonomi
Mrpk badan usaha
Mampu menghasilkan keuntungan & pengembangan organisasi & usahanya
Menggunakan sistem manajemen usaha sbg badan usaha bisnis : profit maksimal, biaya minimal, brand koperasi maksimal
Status Anggota
Owner & User
Owner: penanam modal investasi
Customer: memanfaatkan layanan koperasi
Modal
Modal sendiri
Simpanan pokok anggota
Simpanan wajib
Dana cadangan
Donasi
hibah
Modal pinjaman
Dari anggota
Koperasi lain
Bank & BLK lain
Obligasi
Sumber lain
Modal Kerja Modal Investasi
SHU
Adl sisa hasil usaha koperasi yg mrpk pendapatan koperasi yg diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku ybs.
SHU dibagikan kpd anggota sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota
Prinsip Pembagian SHU
Bersumber dari anggota
SHU anggota adl jasa dari modal dan transaksi usaha yg dilakukan anggota sendiri
Dilakukan secara transparan
Dibayar secara tunai
Cadangan Koperasi
Sejumlah uang yg diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha utk pemupukan modal & menutup kerugian
25% dari SHU yg diperoleh dr usaha anggota
60% dari SHU yg berasal bukan dari usaha anggota
Manfaat Ekonomi Koperasi
MEL: Manfaat Ekonomi Langsung (laba transaksi)
METL: Manfaat Ekonomi Tidak Langsung (SHU)
TME = MEL + METL
Efisiensi Koperasi
TEBP: Tingkat Efisiensi Biaya Pelayanan
Langganan:
Postingan (Atom)