Minggu, 08 Mei 2011

SISTEM KEAMANAN NEGARA

SISTEM KEAMANAN NEGARA

Sejak merdeka negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis.
Ditinjau dari geopolitik dan geostrategi dengan posisi geografis, sumber daya alam dan jumlah serta kemampuan penduduk telah menempatkan Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan dan perebutan pengaruh antar negara besar. Hal ini secara langsung maupun tidak langsung memberikan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan sehingga dapat mempengaruhi dan membahayakan kelangsungan hidup dan eksitensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman hambatan dan gangguan dari manapun datangnya.
POKOK-POKOK PIKIRAN
1. Manusia Berbudaya
Manusia dikatakan mahluk sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal, dan ketrampilan, senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan kelangsungan hidupnya, berupaya memenuhi baik materil maupun spiritual. Oleh karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan-hubungan dengan: Agama, Idiologi, Politik, Ekonomi, Sosial, Seni/Budaya, IPTEK, dan Hankam.
2. Tujuan Nasional Falsafah Bangsa dan Idiologi Negara
Tujuan nasional menjadi pokok pikiran ketahanan nasional karena sesuatu organisasi dalam proses kegiatan untuk mencapai tujuan akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah internal dan eksternal sehingga perlu kondisi yang siap menghadapi
PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Kondisi dinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk menjamin identitas, integritas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya.
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang serasi dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh berlandaskan Pancasila, UUD 45 dan Wasantara.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
HAKEKAT KETAHANAN NASIONAL DAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.Hakekat Ketahanan Nasional Indonesia = Keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup dan tujuan negara.
2.Hakekat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia = Pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
ASAS-ASAS KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.Kesejahteraan dan keamanan
2.Komprehensif Integral (Menyeluruh Terpadu)
3.Mawas kedalam dan keluar
4.Kekeluargaan
SIFAT KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
1.Mandiri = Percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri bertumpu pada identitas, integritas dan kepribadian. Kemandirian merupakan prasyarat menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
2.Dinamis = Berubah tergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara serta kondisi lingkungan strategis.
3.Wibawa = Pembinaan ketahanan nasional yang berhasil akan meningkatkan kemampuan bangsa dan menjadi faktor yang diperhatikan pihak lain.
4.Konsultasi dan Kerjasama = Sikap konsultatif dan kerjasama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Hakikat sistem keamanan nasional-yang merupakan sub-sistem ketahanan nasional-adalah upaya terpadu seluruh lkomponen bangsa untuk melindungi, menjaga, dan menjamin terwujudnya rasa aman dan damai bagi seluruh bangsa Indonesia. Kita ingin bebas dari segala ancaman yang bersifat tradisional maupun multidimensional, agar terwujud tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Penyelenggaraan sistem keamanan nasional dilaksanakan berdasarkan asas demokrasi, manfaat, keterpaduan, dan berkelanjutan. Itu merupakan usaha bersama dan kekeluargaan, cepat dan tepat, koordinatif, adil dan merata. Upaya tersebut juga mempertimbangkan keseimbangan, kesadaran hukum, kepentingan nasional, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Sistem keamanan nasional bertujuan untuk menjaga dan menjamin tetap tegaknya NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menjaga dan melindungi kepentingan nasional. Sistem keamanan nasional juga bertujuan mengatasi berbagai bentuk ancaman dan gangguan dari luar maupun dalam negeri, baik ancaman tradisional maupun nontradisional, dalam rangka mewujudkan tujuan nasional.
Fungsi sistem keamanan nasional meliputi, pertama, memelihara dan meningkatkan keta-hanan nasional. Kedua, menjaga dan melindungi kepentingan nasional. Ketiga, mengatasi ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu proses pencapaian kepentingan nasional. Keempat, membangun, memelihara, dan mengembangkan sistem keamanan nasional secara terpadu dan terarah. Ini dilakukan segenap potensi yang dimiliki bangsa dan negara.
Kelima, mewujudkan seluruh kepulauan Nusantara beserta yurisdiksi nasionalnya sebagai satu kesatuan keamanan nasional dalam rangka perwujudan wawasan Nusantara. Keenam, menunjang sistem keamanan regional dan sistem perdamaian serta keamanan internasional.
Penyelenggaraan sistem keamanan nasional dilakukan secara konsepsional. Artinya, seluruh langkah di dalam mengeliminasi setiap bentuk permasalahan-yang dapat mengganggu tatanan kehidupan masyarakat dan proses pembangunan nasional-dapat lebih terarah dan terprogram.
Keadaan Darurat Terkait dengan upaya mewujudkan keamanan nasional, beberapa hal perlu diperhatikan. Pertama, dalam keadaan yang mendesak dan membahayakan, presiden dapat mengambil tindakan darurat untuk menanggulangi berbagai bentuk ancaman dan ganggunan keamanan nasional, baik yang datang dari dalam maupun luar negeri.
Kedua, apabila ancaman danganggunan dimaksud dapat membahayakan tatanan kehidupan warga negara, bangsa, dan kedaulatan negara, maka presiden dapat menyatakan darurat sipil maupun darurat militer atau perang. Ketiga, keterlibatan kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung diatur dengan undang-undang. Hal itu sesuai dengan semangat yang tersurat dan tersirat dalam UUD 1945, dan sesuai pula dengan situasi dan kondisi serta eskalasi ancaman terhadap keamanan nasional.
Pemerintah berwenang dan berkewajiban melakukan pengendalian terhadap berbagai ancaman dan gangguan terhadap keamanan nasional. Tanggung jawab seluruh proses pengendalian terhadap stabilitas keamanan nasional berada di tangan pemerintah yang secara teknis operasional diatur dalam suatu peraturan perundang-undangan. Perundang-undangan itu memuat hal-hal yang menyangkut pembinaan, deteksi, pencegahan, koordinasi, kerja sama, penanggulangan, pemu-lihan, pembiayaan, peran serta masyarakat, dan pengawasan.
Kesimpulan
Dinamika global dan intensitas kegiatan pembangunan nasional yang dilaksanakan secara terus-menerus, berlanjut, dan berkesinambungan, membawa dampak pada tatanan kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan dalam negeri. Beberapa perubahan mendasar yang signifikan, di antaranya ditandai dengan, pertama, makin dekatnya jarak antarnegara. Ini merupakan akibat dari pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya di bidang telekomunikasi, informasi, dan transportasi modem.
Kedua, tergesernya pola tindak kejahatan dari yang bersifat tradisional menuju ke tindak kejahatan modem, seperti kejahatan di dunia maya [cyber crime), termasuk di dalamnya kejahatan lintas negara, terorganisasi [transnational organized crimes.
Ketiga, proses pembangunan sumber daya manusia, sarana dan prasarana pertahanan serta keamanan perlu terus ditingkatkan. Ini sebagai upaya menjaga kedaulatan negara serta tetap tegak dan utuhnya NKRI yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945.
Untuk menyinergikan seluruh perangkat negara dan komponen masyarakat dalam upaya menangkal dah mencegah sumber ancaman yang multidimen-sional, perlu dirumuskan sistem keamanan nasional sebagai wadah koordinasi seluruh penanggung jawab keamanan negara. Dengan demikian, mampu mengawal dan mengamankan kompleksitas persoalan yang dihadapi masyarakat saat ini. Itu juga merupakan upaya untuk mewujudkan suatu kondisi dinamis yang aman dan damai di kemudian hari. Ini menuntut keikutsertaan seluruh anggota masyarakat dalam usaha bela negara lebih terarah, terkontrol, dan terawasi.
Upaya mewujudkan ketahanan nasional dapat dilaksanakan secara cepat, tepat, terpadu serta terukur hasilnya. Sistem keamanan nasional lndo-nesia adalah upaya terpadu seluruh komponen bangsa, untuk melindungi dan menjaga kepentingan nasional dari ancaman dan gangguan yang datang dari dalam dan luar negeri, baik bersifat langsung maupun tidak langsung. Sistem keamanan nasional juga bertujuan untuk mewujudkan terjaminnya kondisi keamanan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana yang telah digariskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Kita tentu tidak menoleransi terjadinya keinginan sekelompok orang untuk memisahkan diri dari NKRI. Sistem keamanan nasional juga mengupayakan terjadinya kerja sama yang harmonis dan serasi di antara para penyelenggara negara dan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar