Minggu, 11 Maret 2012

Latar Belakang Penjuangan Produk Makanan

Latar Belakang
Penjualan Produk Makanan

Dewasa ini konsumen semakin kritis dalam mencari dan menggali informasi tentang produk yang akan digunakan. Informasi tentang produk dapat diperoleh melalui beberapa sumber, antara lain sumber personal (keluarga, teman, tetangga, kenalan), sumber komersial (iklan, tenaga penjual, dealer, kemasan, displai), sumber publik (media massa, organisasi rating konsumen), dan sumber percobaan (meneliti, menggunakan produk). Dalam sebuah kemasan terdapat informasi mengenai bentuk fisik produk, label dan sisipan (instruksi detail dan informasi keamanan untuk produk yang komplek atau berbahaya yang terkandung dalam obat atau mainan) yang dapat digunakan konsumen untuk memperoleh informasi yang lebih mendalam mengenai suatu produk tertentu yang ingin digunakannya.
Label merupakan bagian dari kemasan dan mengandung suatu informasi tentang produk yang tercetak pada kemasan. Dalam label konsumen dapat menemukan informasi mengenai nama produk, daftar bahan yang digunakan, berat bersih atau isi bersih, nama dan alamat pihak yang memproduksi atau memasukkan pangan ke dalam wilayah yang bersangkutan; tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa, klaim nutrisi terutama untuk produk kesehatan, petunjuk penggunaan, dan keterangan lain untuk kondisi spesial dan cara penggunaan, serta keterangan tentang halal.
Jumlah Umat Islam sekarang ini sangat besar dan tersebar di seluruh dunia. Indonesia, adalah negara yang memiliki jumlah Umat Islam yang terbesar dari pada negara-negara lain di dunia. Populasi yang demikian besar dari Umat Islam membuat Umat Islam menjadi pasar yang demikian potensial untuk dimasuki. Hal ini tentu akan menjadi fenomena yang patut diperhatikan oleh para pemasar khususnya di Indonesia dalam rangka meningkatkan penjualan produk mereka.
Pemahaman yang semakin baik tentang agama makin membuat Umat Islam menjadi semakin selektif dalam pemilihan produk yang dikonsumsi. Khusus di Indonesia, Umat Islam dilindungi oleh lembaga yang secara khusus bertugas untuk mengaudit produk-produk yang dikonsumsi oleh Umat Islam di Indonesia. Lembaga ini adalah Lembaga Pengawasan dan Peredaran Obat dan Makanan – Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI). Lembaga ini mengawasi produk yang beredar di masyarakat dengan cara memberikan sertifikat halal sehingga produk yang telah memiliki sertifikat halal tersebut dapat memberi label halal pada produknya. Artinya produk tersebut secara proses dan kandungannya telah lulus diperiksa dan terbebas dari unsur-unsur yang dilarang oleh ajaran agama Islam, atau produk tersebut telah menjadi kategori produk halal dan tidak mengandung unsur haram dan dapat dikonsumsi secara aman oleh Umat Islam.
Produk-produk yang mendapat pertimbangan utama dalam proses pemilihannya berdasarkan ketentuan Syariat yang menjadi tolok ukur untuk
Umat Islam adalah produk-produk makanan dan minuman. Ketidakinginan masyarakat Muslim untuk mengkonsumsi produk-produk haram akan meningkatkan keterlibatan yang lebih tinggi dalam proses pemilihan produk (high involvement). Dengan begitu akan ada produk yang dipilih untuk dikonsumsi dan produk yang disisihkan akibat adanya proses pemilihan tersebut. Proses pemilihannya sendiri akan menjadikan kehalalan sebagai parameter utamanya. Ketentuan ini membuat keterbatasan pada produk-produk makanan untuk memasuki pasar umat Muslim.Chitato merupakan salah satu jenis makanan ringan dalam kemasan yang telah sangat dikenal di Indonesia cukup lama hingga sekarang ini. Chitato baru saja melakukan re launch atau berganti kemasan dengan bentuk kemasan yang baru yang lebih menarik. Chitato juga melakukan pembaharuan dalam hal rasa, antara lain rasa sapi panggang, rasa asli, rasa keju supreme, rasa ayam bumbu, dan rasa sapi bumbu bakar. Dalam hal ini chitato harus memperhatikan proses pembuatan produknya agar terhindar dari hal-hal yang dapat menyebabkan produknya menjadi tidak halal. Oleh karena dengan rasa baru yang dimiliki chitato yaitu
menggunakan ayam dan sapi akan sangat riskan terhadap risiko ketidak halalan produk, terkait dengan proses penyembelihan hewan tersebut serta zat-zat lain yang dapat menyebabkan produknya menjadi tidak halal.
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma (FE UG) yang mayoritas mahasiswanya beragama Islam dapat menjadi perwakilan dari komunitas Muslim yang menjadi konsumen produk tersebut. Mahasiswa adalah komunitas kritis yang bila ditinjau dari sisi informasi yang diperoleh dan kemampuannya untuk mencerna informasi adalah komunitas yang bisa memilah-milah produk-produk yang mereka konsumsi berdasarkan informasi yang mereka peroleh.
Agar dapat memperoleh informasi yang lebih jelas serta disertai bukti ilmiah mengenai bagaimana pengaruh label halal terhadap keputusan pembelian konsumen terhadap suatu produk tertentu, perlu dilakukan suatu penelitian ilmiah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar